loading…
Verifikasi biometrik wajah bakal Karena Itu standar Perlindungan Terbaru yang kini wajib dilakukan Untuk melindungi identitas digital Kelompok. Foto: Komdigi
Keputusan ini diharapkan dapat memberangus sindikat Mengelabui Orang Lain siber yang Pada ini berpesta Di atas kelemahan sistem registrasi lama.
Perubahan fundamental ini tertuang Di Peraturan Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telecom Lewat Jaringan Bergerak Seluler.
Jika Sebelumnya registrasi kartu prabayar seringkali Dikatakan sekadar formalitas administratif—Di mana satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa disalahgunakan Untuk mendaftarkan ratusan nomor tanpa sepengetahuan pemiliknya—kini paradigma tersebut dibalik.
Negeri Memberi kendali penuh kepada Kelompok Untuk menjadi “polisi” atas identitas mereka sendiri.
Dampak Langsung Untuk Kelompok: Kendali Penuh dan Rasa Aman
Untuk Kelompok umum, dampak paling terasa adalah kemampuan Untuk melakukan audit mandiri.
Pemerintah mewajibkan penyelenggara jasa Telecom menyediakan fitur Cek Nomor.
Artinya, setiap warga Negeri kini bisa memeriksa berapa banyak nomor yang terdaftar atas nama dan NIK mereka.
Jika ditemukan nomor Foreign atau mencurigakan yang tidak pernah mereka daftarkan, Kelompok Memperoleh hak mutlak Untuk meminta pemblokiran seketika.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Era Mama Minta Pulsa Tamat! Registrasi Kartu Kini Wajib Pindai Wajah











