loading…
Pejabat Tingginegara ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan regulasi Yang Terkait Didalam legalisasi sumur Energi rakyat Berencana diumumkan Di waktu Disekitar. Foto/SindoNews
Diketahui, Pemerintah Lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Berencana melegalkan Kegiatan pengeboran Energi Dari warga Di sumur-sumur yang Di ini beroperasi secara ilegal.
Keputusan itu tertuang Di Peraturan Pejabat Tingginegara atau Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Dibagian Area Kerja Untuk Peningkatan Produksi Energi dan Gas Bumi.
Baca juga: Ketum Golkar Bahlil Dipanggil Prabowo Di Hambalang, Ada Apa?
“Nanti tanggal 2 Juli saya Berencana umumkan,” kata Bahlil Di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bahlil Sebut Aturan Sumur Energi Rakyat yang Dilegalkan Diumumkan Ke 2 Juli