Shin Tae-yong Merasakan Golden Visa Bersama Pemimpin Negara Jokowi. Lalu, apa itu Golden Visa? Foto/ Instagram
Golden Visa adalah pemberian izin kepada Warna Negeri Asing (WNA) Untuk tinggal Di Indonesia Untuk jangka waktu lama yang telah ditentukan, yakni Di 5 sampai 10 tahun.
Golden visa ini menyasar kepada WNA yang dinilai bisa Menyediakan manfaat Untuk perekonomian Indonesia. Diketahui, STY membawa dampak besar Di sepak bola Indonesia. Manajer asal Korea Selatan ini mencatatkan sejarah, Di mana Timnasional Indonesia melaju Hingga Putaran 3 Preliminary Trophy Dunia 2026 Zona Asia.
“Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya Berencana Melakukanupaya lebih keras Untuk masa Di sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!” tulis STY Di akun Instagram @shintaeyong7777.
Dikutip Mobilitas Penduduk Internasional.go.id, Golden Visa diatur Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Hukum dan Hakasasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan Di 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan Aturan Golden Visa.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang Berencana bermanfaat kepada perkembangan ekonomi Negeri, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Untuk dapat tinggal Di Indonesia Pada 5 (lima) tahun, orang Asing investor perorangan yang Berencana mendirikan perusahaan Di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (Disekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan Untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai Penanaman Modal Untuk Negeri yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (Disekitar Rp. 76 miliar);
Di Di Yang Sama Untuk investor korporasi yang membentuk perusahaan Di Indonesia dan menanamkan Penanaman Modal Untuk Negeri sebesar US$ 25.000.000 atau Disekitar Rp 380 miliar Berencana memperoleh golden visa Bersama masa tinggal 5 (lima) tahun Untuk direksi dan komisarisnya; Untuk nilai Penanaman Modal Untuk Negeri sebesar US$ 50.000.000 Berencana diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
Syarat berbeda diberlakukan Untuk investor Asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan Di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (Disekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan Untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan Untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (Disekitar Rp 10,6 miliar).
Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif Bersama jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi Sebab tidak perlu lagi mengurus ITAS Hingga kantor Mobilitas Penduduk Internasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apa Itu Golden Visa? Izin Tinggal yang Diberikan Jokowi Di Shin Tae-yong