loading…
PN Jakarta Selatan bakal Mengadakan sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan Peristiwa Pidana Hukum dugaan penyiraman Pada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/SindoNews
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang didaftarkan Andrie Yunus Di Rabu, 26 April 2026 Di PN Jakarta Selatan itu telah memasuki tahap pembacaan putusan. Putusan itu bakal dibacakan Dari Hakim Tunggal Praperadilan, Suparna Di Selasa (2/6/2026) ini Di ruang sidang 04 PN Jakarta Selatan Sambil Itu.
Sejatinya, hakim juga telah menetapkan jadwal persidangan pembacaan putusan itu Di sidang praperadilan digelar terakhir kalinya Di Selasa, 26 Mei 2026 lalu. Kala itu, kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan Di persidangan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti Di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Andrie Yunus yang diwakili Dari kuasa hukumnya, Skuat Advokasi Untuk Kedaulatan Rakyat (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Di sidang pertama kali digelar Di Rabu, 20 Mei 2026 lalu, kubu Andrie Yunus telah membacakan gugatan permohonan praperadilannya, yang mana ada 7 Nilai yang disampaikan Di petitumnya itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini











