loading…
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Saham, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, insentif Retribusi Negara ini merupakan bentuk Pemberian pemerintah Di agenda transformasi integritas Pasar Saham. Foto/Dok
“Pak Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan sudah menjanjikan Pemberian insentif Di Aturan fiskal pun Akansegera diberikan,” ujarnya Di Peristiwa MNC Forum Hingga-82 Hingga Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Di kesempatan itu, Hasan menjelaskan bentuk insentif fiskal yang Akansegera diberikan berupa pengurangan tiering atau sistem pelapisan tarif Retribusi Negara (progresif) yang dikenakan Di sebuah perusahaan tercatat.
Baca Juga: Buka MNC Forum Hingga-82, HT Ungkap Peran Strategis Pasar Saham Untuk Kemajuan Ekonomi Indonesia
“Insentif yang sudah terpikir dan dicatat adalah misalnya tiering Sebagai pemberian besaran pengurangan Retribusi Negara Untuk emiten yang mau Memberi porsi free float Hingga atas 40 persen. Itu sudah sepakati Sebagai kita lakukan,” sambung Hasan.
Ia menjelaskan, langkah tersebut menjadi Pada Di strategi pemerintah dan OJK Sebagai memperdalam likuiditas pasar sekaligus Meningkatkan kepercayaan investor Di Pasar Saham domestik.
Hasan menuturkan, Topik free float menjadi perhatian serius investor Dunia Di beberapa waktu terakhir. Sebab, sejumlah saham yang tercatat Memiliki free float tinggi ternyata dinilai tidak sepenuhnya tersedia Sebagai diperdagangkan Hingga pasar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Retribusi Negara











