loading…
Rekaman CCTV penyiraman air keras Pada Aktivis KontraS Andrie Yunus ditunjukkan Polda Metro Jaya Di konferensi pers beberapa waktu lalu. Foto: Riyan Rizki Roshali
“Ide Hingga Didepan Komnas Hakasasi Manusia ada tiga Nilai, pertama kami Akansegera meminta keterangan keempat orang Individu Terduga dan pihak lainnya. Setelahnya Itu, meminta keterangan ahli (sudah terjadwal), dan pendalaman Pada Produk bukti yang Akansegera kami konsolidasikan Di dua minggu ini,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas Hakasasi Manusia Saurlin P Siagian Hingga Kantor Komnas Hakasasi Manusia, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil keterangan Kababinkum, Danpuspom, dan Wakapuspen TNI Hingga Kantor Komnas Hakasasi Manusia, Puspom TNI Mengungkapkan sudah menetapkan empat Individu Terduga Di Peristiwa Pidana penyiraman Andrie Yunus. Mereka dikenakan Pasal 469 dan 467 tentang penganiayaan berat dan penganiayaan Bersama Ide.
Baca juga: Komnas Hakasasi Manusia Minta Keterangan TNI Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Andrie Yunus
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komnas Hakasasi Manusia Akansegera Periksa 4 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus











