loading…
Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) resmi Mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan Di Penyakit Campak Untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesejajaran. Foto/Istimewa
“Surat edaran ini sudah tersebar luas Hingga Kelompok, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga Kesejajaran Ke seluruh Indonesia,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesejajaran Andri Saguni Untuk konferensi pers Ke Jakarta, Senin (30/3/2026).
Lewat surat edaran tersebut, Kemenkes meminta Fasilitas Medis dan fasilitas pelayanan Kesejajaran Untuk memperkuat langkah-langkah Pra-Penanganan dini. Seperti melakukan skrining hingga memperkuat sistem pengendalian Penyakit Menyebar.
Baca Juga: Waspada! Campak Bisa Sebabkan Kebutaan hingga Radang Otak
Untuk SE yang tertanggal 27 Maret 2026 itu, ada beberapa Nilai penting yang harus diperhatikan Dari Fasilitas Medis. Pertama, Fasilitas Medis harus melakukan skrining Di pasien Bersama Tanda-Tanda campak dan/atau riwayat kontak Bersama Peristiwa Pidana Hukum campak Ke pintu masuk Fasilitas Medis, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap.
Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis dan berlaku. Ketiga, menyediakan sarana alat pelindungan diri (APD) yang memadai Untuk tenaga medis dan Kesejajaran.
Keempat, mengatur jadwal jaga yang memungkinkan para tenaga medis dan tenaga Kesejajaran dapat beristirahat cukup. Kelima, menetapkan mekanisme tata laksana Untuk tenaga medis dan Kesejajaran yang terpapar, bergejala, suspek, atau konfirmasi campak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak Untuk Tenaga Medis dan Kesejajaran, Ini Isinya











