loading…
Bareskrim Polri Lewat Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Membeberkan jaringan jual beli bayi Lewat media sosial yang beroperasi lintas Daerah. Foto: Divisi Humas Polri
“Sebagai Aktor Atau Aktris utamanya sudah kita tangkap Ke Peristiwa Pidana Hukum Sebelumnya Itu, itu Ke Peristiwa Pidana Hukum Bilqis. Setelahnya Itu modus operandinya memang betul Bersama memalsukan dokumen berupa surat keterangan lahir Bersama Fasilitas Medis dan ini sekali lagi semuanya murni jual beli, tidak ada penculikan,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin, Kamis (26/2/2026).
Sambil, Dir PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut asal usul bayi yang diperdagangkan ini mayoritas berasal Bersama orang tua yang tidak siap membesarkan anak, termasuk hasil Bersama hubungan Ke luar nikah.
Baca juga: 2 WNA China Pengendali Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Dikejar
“Tadi ditanyakan asal usul ya, asal usulnya kalau Sebagai yang Peristiwa Pidana Hukum kami ekspose ini adalah murni jual beli. Akan Tetapi yang perlu kami ingatkan bahwa Ke antaranya beberapa itu adalah hasil Bersama hubungan gelap,” ujar Nurul.
Di Peristiwa Pidana ini, Polri melakukan kolaborasi lintas fungsi, mulai Bersama pemantauan Karya Ke media sosial hingga pengawasan Ke tingkat desa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Pastikan Tak Ada Unsur Penculikan Ke Peristiwa Pidana Hukum Jual Beli Bayi via Medsos











