loading…
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Perjalanan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 telah memasuki usia lebih Bersama 25 tahun tanpa ada perubahan sama sekali. Akan Tetapi Putusan MKRI Nomor 123 tahun 2026 telah mengubah sama sekali pandangan semula bahwa Undang-Undang Tipikor 1999 bukan merupakan “pukat harimau” menjadi dipertegas lagi justru merupakan “pukat harimau” Dari lembaga penjaga konstitusi yang notabene wajib melindungi hak asasi seseorang yang ditetapkan sebagaimana dicantumkan Di Pasal 28 D ayat (1) UUD 45, setiap orang berhak atas perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama Di muka hukum.
Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 prinsip “tujuan menghalalkan cara” (het doel Heilig de middelen) dijadikan motif pembenaran bahwa Syarat Pasal 14 Undang-Undang Tipikor tidak mengandung kepastian hukum Bersama menetapkan Syarat Terbaru atas Pasal 14: setiap orang yang melakukan Kartu Peringatan pidana Di Di Undang-Undang sektoral yang tidak disebut tegas sebagai tipikor; berlaku Syarat pidana Di Di Undang-Undang sektoral kecuali Kartu Peringatan tersebut telah memenuhi unsur tipikor maka diberlakukan Undang-Undang Tipikor.
Penafsiran hukum Dari majelis hakim konstitusi ternyata tidak menggunakan salah satu Bersama 5 (lima) metode penafsiran hukum yang berlaku Ke umumnya melainkan hanya didasarkan atas alasan tidak memenuhi kepastian hukum; sedangkan frasa, “kepastian hukum yang adil; tidak hanya kepastian hukum; telah diabaikan, Agar tmenghapuskan Marwah MKRI sebagai penjaga Konstitusi UUD 45.
Penafsiran Majelis Hakim MKRI Di Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 yang bersifat terakhir dan mengikat seluruh lembaga Bangsa juga anggota Komunitas; telah menyamaratakan setiap Peristiwa Pidana tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, sekalipun tampaknya sama-sama tipikor Lantaran memang analisis Aturan Pidana meteril tidak dapat dipersamakan Bersama analisis konstitusional yang dilandaskan Ke Konstitusi UUD 45 Lantaran terdapat perbedaan fundamental Di kedua disiplin ilmu hukum tersebut (Aturan Pidana dan hukum tata Bangsa).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyimpangan Terkini Penerapan Undang-Undang Tipikor Tahun 1999/2001











