loading…
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokman menjelaskan bahwa pihaknya telah menemui fakta yang jelas bahwa Peristiwa Pidana Hukum yang menyeret Hogi Minaya tidak layak Sebagai ditetapkan sebagai Individu Terduga. Foto/Felldy Asyla Utama
Peristiwa Pidana Hukum hukum Hogi harus dihentikan ini menjadi Dibagian Di kesimpulan Pertemuan dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kapolresta dan Kejari Sleman, yang Memperkenalkan Hogi Minaya dan istri yang didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Sindir Peristiwa Pidana Hukum Suami Bela Istri Dijambret Karena Itu Individu Terduga, Komisi III: Nanti Kalau Ada Maling Nggak Usah Kita Kejar
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokman menyampaikan bahwa pihaknya telah menemui fakta yang jelas bahwa Peristiwa Pidana Hukum yang menyeret Hogi ini tidak layak Sebagai ditetapkan sebagai Individu Terduga. Pasalnya, peristiwa tersebut tidak layak Sebagai dinyatakan sebagai peristiwa pidana.
“Sebab itu tadi kami membuat kesimpulan meminta agar, ya Peristiwa Pidana ini dihentikan. Karena Itu bukan RJ ya,” kata Habiburokman usai Pertemuan Di Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dia menjelaskan, proses penghentian Peristiwa Pidana ini merujuk pasal 65 huruf M Di Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana (KUHAP). Di mana, pasal ini mengatur Kejaksaan bisa menghentikan Peristiwa Pidana Untuk kepentingan hukum.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Hukum Suami Bela Istri Karena Itu Individu Terduga Harus Dihentikan, Bukan Restorative Justice!











