loading…
Anggota Komisi I Lembaga Legis Latif Andina Thresia Narang menegaskan pentingnya percepatan Revisi Perundang-Undangan Penyiaran Untuk menjawab tantangan penyiaran digital yang Lebihterus kompleks. Foto/Dok. SindoNews
“Urgensi Revisi Undang-undang Penyiaran ini sangat penting Di zaman sekarang. Generasi muda kini hidup Di arus disrupsi informasi, konten digital yang tidak Memiliki batasan seperti Monitor konvensional,” katanya Di Pertemuan Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran Komisi I Lembaga Legis Latif bersama para pakar dan akademisi. Baca juga: Negeri Perlu Hadir Untuk Sustainability Industri Media Nasional
Politikus Fraksi Partai NasDem ini menyoroti maraknya konten negatif Di platform live Pemutaran Online. Mulai Di perilaku merokok, ujaran kasar, hingga tampilan seronok yang bebas tanpa pengawasan. Hal ini menjadi ancaman serius Untuk nasib masa Di moral bangsa dan karakter generasi muda.
Ia menilai perlunya pengaturan transparansi Metode Di RUU Penyiaran agar konten lokal dan edukatif tidak tertutup Dari konten viral yang dangkal Di Media Online. “Apakah Di RUU Penyiaran perlu ada pasal khusus soal transparansi Metode Media Online? Konten lokal, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Kearifan Lokal Dunia Area, Pada ini sulit bersaing Sebab sistem Metode hanya mengejar viralitas,” ujarnya.
Merespons pandangan para pakar, Andina juga Mendorong penguatan regulasi dan lembaga pengawasan konten digital. Menurutnya, Pada ini regulasi seperti Perundang-Undangan ITE maupun pedoman komunitas Di Media Online belum cukup ampuh melindungi Kelompok Di konten negatif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Informasi kian Bebas, Komisi I Lembaga Legis Latif Desak Percepatan RUU Penyiaran