loading…
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menyoroti putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah tafsir Syarat Pemungutan Suara Rakyat serentak sebagaimana diatur Untuk Pasal 167 dan Pasal 347 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemungutan Suara Rakyat. Foto: Ist
MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemungutan Suara Rakyat Ke tingkat nasional harus dilakukan terpisah Bersama penyelenggaraan Pemungutan Suara Rakyat tingkat Area atau kota (Pemungutan Suara Rakyat lokal). MK memutuskan Pemungutan Suara Rakyat lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun Sesudah Pemungutan Suara Rakyat nasional.
Baca juga: Partai Perindo Apresiasi Putusan MK soal Pemungutan Suara Rakyat Serentak: Momentum Perbaikan Sistem Pemerintahan dan Standar Pemungutan Suara Rakyat
Pemungutan Suara Rakyat nasional adalah Pemungutan Suara Rakyat anggota Wakil Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Pemimpin Negara dan Wakil Pemimpin Negara. Sedangkan, Pemungutan Suara Rakyat lokal terdiri atas Pemungutan Suara Rakyat anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala Area.
Akibat putusan itu, Pemungutan Suara Rakyat serentak yang Pada ini dikenal sebagai Pemungutan Suara Rakyat 5 Wadah tidak lagi berlaku Untuk Pemungutan Suara Rakyat 2029. Penentuan keserentakan tersebut Untuk mewujudkan Pemungutan Suara Rakyat berkualitas.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bertentangan Bersama Frasa 5 Tahunan