—
Sejumlah dokumen harus disiapkan Bagi memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) selain menyertai kartu BPJS Keadaan.
Kepuasan ini berkenaan Bersama diwajibkannya individu yang hendak memperpanjang SIM A, B dan C Di uji coba yang efektif mulai 1 Juli hingga 30- September 2024.
Uji coba perpanjangan SIM pakai BPJS Keadaan ini diterapkan Di tujuh Area Provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, atas perubahan Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Regulasi ini adalah tindak lanjut Bersama Instruksi Ri (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Keadaan Nasional. Tujuannya Bagi Meningkatkan jumlah User JKN.
Pada ini, Di 63 juta Bersama 270,4 juta peserta tercatat Memiliki status JKN yang tidak aktif.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan bukti keikutsertaan BPJS Keadaan yang dicek pertama kali Bersama petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Area.
“Pertama Bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Lewat kanal layanan WA BPJS Keadaan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Bersama NIK,” ujarnya kepada wartawan Di Juni lalu.
Lanjutnya, apabila status BPJS Keadaan tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan Bersama Komunitas. Akan Tetapi SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
Ia menjelaskan nantinya Komunitas Akansegera diminta Bagi Menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Langkah rehab/cicilan iuran BPJS.
Akan Tetapi memperpanjang SIM tidak hanya diperlukan BPJS Keadaan saja. Sejumlah data juga wajib disertakan Bagi melanjutkan prosesnya.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi Sesudah proses pengecekan BPJS Keadaan selesai:
Syarat perpanjangan SIM
– Melampirkan SIM lama Bersama fotokopinya
– Melampirkan KTP dan fotokopi
– Surat keterangan sehat Bersama Praktisi Medis yang bermitra Bersama Satpas tersedia pula Bersama lakukan tes Keadaan Di Satpas, Simling, atau SIM corner. Bagi perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh Lewat situs atau Alat Lunak e-Rikkes.
– Surat keterangan lulus tes psikologi Sesudah ikuti uji tes secara langsung Di Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling. Tes psikologi dapat dilakukan Bersama daring ePPsi SIM atau Alat Lunak ePPSi SIM.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Data Apa Saja Harus Dibawa Pada Bikin SIM Pakai BPJS?