Jakarta, CNN Indonesia —
Sengketa merek Denza yang melibatkan produsen Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik asal China, Build Your Dreams (BYD), berawal Untuk pendaftaran nama tersebut Bersama perusahaan lain Hingga Indonesia. Perselisihan yang bergulir Sebelum awal 2025 itu kini berlanjut Hingga gugatan ganti rugi Rp9,5 triliun dan penyesuaian nama Denza Hingga pasar domestik.
Perkara Hukum bermula ketika PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) mendaftarkan merek “Denza” Hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Di 3 Juli 2023 Bagi kelas 12 yang mencakup kategori kendaraan. Lewat pendaftaran itu, WNA memperoleh hak perlindungan merek hingga 3 Juli 2033.
Sambil BYD mengajukan permohonan pendaftaran merek “Denza” Di kelas yang sama Di 8 Agustus 2024. Walau nama Denza sudah terdaftar atas nama pihak lain, BYD tetap merilis Denza dan produk pertamanya, D9, Hingga Indonesia, Di Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan BYD kandas
BYD menggugat WNA Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Di 3 Januari 2025 Bagi membatalkan pendaftaran merek tersebut. BYD berargumen Denza merupakan merek terkenal secara Dunia dan menilai pendaftaran Bersama WNA dilakukan Bersama itikad tidak baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, Di 28 April 2025, majelis hakim menolak seluruh gugatan BYD. Hakim menilai pendaftaran Bersama WNA sah berdasarkan prinsip first-to-file atau siapa yang mendaftar lebih dulu, dan memandang merek Denza milik BYD belum terbukti sebagai merek terkenal Hingga Area hukum Indonesia.
Sengketa berlanjut Hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung Lewat putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menolak kasasi BYD, mengabulkan kasasi WNA, dan membatalkan putusan Lembaga Proses Hukum Niaga.
MA Berkata gugatan BYD tidak dapat diterima Sebab error in persona atau salah pihak, sebab hak kepemilikan merek Denza ternyata sudah beralih Untuk WNA kepada PT Raden Reza Adi.
BYD kembali melayangkan gugatan Di 8 Juni 2026 Di WNA dan PT Raden Reza Adi Untuk Perkara Hukum nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst Bagi menuntut pengakuan Denza sebagai merek terkenal atas nama BYD. Perkara Hukum itu telah melewati tahap jawaban, replik, dan duplik.
Gugatan balik Rp9,5 triliun
Konflik kian meruncing Setelahnya PT Raden Reza Adi balik menggugat BYD Company Limited bersama enam perusahaan lain Di 8 September 2026 Untuk Perkara Hukum nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Selain BYD Company Limited, pihak yang digugat adalah PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Kendaraan Bermotor Roda Dua, dan PT Bipo Keahlian Produsen Kendaraan.
Pemegang merek lokal itu menuntut ganti rugi materiil secara tanggung renteng sebesar Rp9,5 triliun atas tuduhan penggunaan merek tanpa hak.
Mereka juga meminta ditetapkan sebagai pemilik sah merek Denza bernomor pendaftaran IDM001176306, serta menuntut penghentian distribusi dan penarikan seluruh produk Yang Terkait Bersama Untuk pasar.
Sidang perdana Perkara Hukum tersebut ditunda Di 22 September 2026 Sebab pemanggilan ketujuh tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan Di 23 Februari 2027.
Denza Bersama Sebab Itu Danza
Menyambut Baik gugatan itu, PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Berkata tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang Untuk berjalan sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Head of Public & Government Relation PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Luther Panjaitan Untuk keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (22/10).
Luther menjelaskan Perkara Hukum tersebut kini ditangani langsung Bersama Regu legal perusahaan.
Hingga Di bergulirnya proses hukum, BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia mengubah nama komersial Denza menjadi Danza Hingga Untuk negeri Sebelum 1 Oktober 2026. Luther menegaskan perubahan strategi komunikasi itu tidak menyurutkan Ide ekspansi perusahaan Hingga Indonesia.
“Tetapi komitmen kami Akansegera terus Untuk Pembuatan Usaha dan membawa produk serta layanan terbaik Hingga Indonesia Bersama standar Mutu dan pelayanan premium,” tutur Luther.
(hjn/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Awal Mula Tindak Kejahatan Sengketa Merek Denza











