Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons Lembaga Negara yang akomodir putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini Yang Terkait Di batas usia kepala Daerah 30 tahun per 1 Januari 2025. Foto/SINDOnews
Said tak persoalkan langkah Lembaga Negara tersebut. Baginya, aturan Lembaga Negara Memiliki dasar hukumnya. Bila tidak, kata Said, aturan Yang Terkait Di syarat batas usia kepala Daerah Berencana menimbulkan masalah batu
“Yang terpenting keputusan Lembaga Negara ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya itu yang menimbulkan masalah Terbaru, kalau itu dasar hukumnya Di MA monggo saja,” kata Said kepada wartawan Di ditemui Hingga Kompleks Dewan Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Sebagai warga Bangsa, kata Said, harus menaati keputusan Walaupun berbentuk hukum positif. “Walaupun sejatinya mbok yo tafsirnya jangan sampai ada istilah qaul qodim dan qaul jadid. Artinya apa? Ada Lalu perkataan lama dan perkataan Terbaru,” tutur Said.
“Kalau itu terus menerus maka kepastiaan kita hukum kita Berencana terganggu,” tandasnya.
Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari menegaskan, syarat menjadi Kandidat gubernur atau wakil gubernur Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.
Hasyim menjelaskan, terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan tersebut. Pertama, putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2. Kedua, Ke Pasal 201 Ayat (7) Aturantertulis Pemungutan Suara Nasional dan Syarat tentang Pelantikan Serentak Di Pasal 164A Aturantertulis Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
“Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tsb, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia Kandidat harus telah genap berusia 25 tahun Untuk Kandidat bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun Untuk Kandidat gubernur dan wakil gubernur, Ke tanggal 1 Januari 2025,” terang Hasyim.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Negara Akomodir Putusan MA soal Usia Kandidat Kepala Daerah, PDIP Beri Reaksi Begini