Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM) Merasakan sejumlah perubahan yang terbilang banyak tahun ini. Mulai Untuk penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, penambahan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi serta penerapan SIM C1.
Penggunaan NIK Di SIM dilakukan sebab Korlantas Polri meyakini dapat memberantas pembuatan SIM ganda. Langkah ini dikatakan mampu menghilangkan praktik pembuatan SIM berulang kali Hingga provinsi berbeda.
Di Itu NIK Sebagai SIM juga dipercaya dapat Mendorong Kelompok mengikuti seluruh proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik dan teori serta pengambilan foto, hingga SIM Mutakhir dicetak.
SIM pakai NIK berlaku Juli 2024
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan format Mutakhir SIM terintegrasi NIK itu berlaku sudah Sebelum Juli 2024.
Warga yang sudah Memperoleh SIM tidak perlu melakukan apa pun Sebagai Merespons perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM Akansegera terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
Logo Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Hingga SIM
Selain data SIM selaras NIK seperti tertera Hingga KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kenegaraan lainnya, ada pula perubahan desain berupa penambahan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Kendaraan Pribadi Hingga Dibagian sudut kanan SIM.
Hal ini Sebagai mendukung penggunaan SIM Hingga luar negeri yang sudah berlaku Hingga semua Negeri Asia Tenggara.
Perpanjang SIM pakai BPJS Kesejaganan
Perubahan SIM tak hanya Di bentuk tampilan dan penggunaan NIK saja, Korlantas Polri juga sudah mulai menerapkan syarat Mutakhir yakni kepesertaan aktif BPJS Kesejaganan sebagai dokumen pelengkap Pada membuat SIM Mutakhir atau perpanjangan.
Kepengurusan SIM menyertakan BPJS Kesejaganan Pada ini masih Untuk tahap uji coba Hingga tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Syarat syarat BPJS Kesejaganan itu diatur Untuk Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional Sebagai Meningkatkan jumlah Pemakai JKN.
Moge dan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik pakai SIM C1
Di Mei lalu Korps Lalu Lintas Polri Mengadakan SIM C1 Sebagai pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama kapasitas mesin 250-500 cc. Hal ini merupakan yang pertama diterapkan Sebelum muncul aturan Mutakhir tentang pembagian klasifikasi SIM Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi C, C1 dan C2.
Pembedaan SIM Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi C1 gunanya Sebagai menyaring pengendara yang belum mahir menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Dua berkapasitas mesin besar, Agar risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
SIM C1 diperuntukkan Untuk Pemakai yang Sebelumnya Itu telah Memperoleh SIM C Untuk durasi minimal 1 tahun. Pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan per 27 Mei 2024 Hingga seluruh Satpas Hingga Indonesia.
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Rombak SIM Tahun Ini, Ganti Nomor Sampai Pakai BPJS Kesejaganan