Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar Tindak Kejahatan tindak pidana eksploitasi seksual anak, yang dijual Melewati sosial media X dan Telegram. FOTO/DOK.SINDOnews
Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, sebanyak 1.962 orang menjadi talent atau orang yang diperjualbelikan Di mucikari Melewati sosial media.
“Di ini Sebagai kategori perempuan Di bawah umur yang ditawarkan itu Mutakhir teridentifikasi 19 orang,” kata Dani Di konferensi pers Di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dani menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan memastikan berapa jumlah anak Di bawah umur Untuk Tindak Kejahatan tersebut.
“Kita cek Untuk data-data Yang Berhubungan Di Di anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan Justru masih Untuk proses pendalaman Sebagai mengidentifikasi Di penyidik direktorat tindak pidana siber,” katanya.
Adapun para talent Berencana dijual Di Individu Terduga Di harga Ditengah Rp8 juta hingga Rp17 juta. Tetapi, Dani Menginformasikan, pelaku hanya Menyediakan uang Rp2 juta kepada pekerja seks yang dijajakannya.
Berdasarkan Tindak Kejahatan tersebut, Dani mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat Individu Terduga yakni YM 26 tahun, MRP 39 tahun, CA 19 tahun, dan MI 26 tahun. “Individu Terduga (MI) yang merupakan narapidana Di lapas narkotika umurnya 26 tahun,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para Individu Terduga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 Aturantertulis No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Aturantertulis No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Di ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diiming-imingi Uang, 19 Anak Di Bawah Umur Di Sebab Itu Pekerja Seks lewat Medsos