loading…
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews
Persetujuan atas permintaan pertimbangan Lembaga Legis Latif RI tersebut terbilang cepat direspons. Sebab, surat tersebut masuk Ke Lembaga Legis Latif RI Di 30 Juli 2025, Lalu disetujui Lembaga Legis Latif RI sehari Lalu Setelahnya melakukan Diskusi konsultasi yang diikuti pimpinan fraksi.
Untuk hal pemberian abolisi dan amnesti, Ri memang memperhatikan pertimbangan Lembaga Legis Latif. Hal itu diatur Untuk Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Ri memberi amnesti dan abolisi Didalam memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Diketahui, Di 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara Untuk Perkara Hukum Hukum Produk Impor gula. Atas putusan tersebut, Tom melakukan banding. Demikian juga Didalam Kejaksaan Agung.
Sepekan Lalu, yakni 25 Juli 2025, giliran Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara Untuk Perkara Hukum Hukum suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Lembaga Legis Latif RI. Tetapi, Hasto tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perintangan penyidikan.
Hukuman Pada keduanya disorot berbagai kalangan. Di akhirnya, muncul abolisi Untuk Tom dan amnesti Untuk Hasto.
Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
1. Diusulkan Menkum Ke Ri Prabowo
Pembantu Ri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjadi sosok yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto