loading…
IMC hadir Untuk agenda Diskusi Dengar Pendapat Umum (RDPU) Di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Memberi masukan Yang Berhubungan Di pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Peristiwa Pidana (RKUHAP). Foto: Ist
IMC mengapresiasi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membuka ruang partisipasi publik Untuk pembahasan undang-undang. Di melibatkan publik, Dewan Perwakilan Rakyat memastikan proses legislasi berjalan inklusif dan mampu menjawab kebutuhan keadilan Komunitas, terutama Memberi masukan atas pasal-pasal yang Dikatakan krusial.
Baca juga: Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Bahas RUU Perampasan Aset Paralel Bersamaan Di RKUHAP
“Ke Agustus lalu kami telah menyampaikan surat kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Di tembusan Ketua Komisi III. Kami menyampaikan Untuk diadakan Diskusi Dengar Pendapat, dan Memberi pandangan dan usulan atau konfirmasi Di rancangan KUHAP yang kami telah pegang,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center Yerikho Alfredo Manurung Hingga Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Indonesia Millennials Center Sebelumnya telah Melakukan Seminar Hukum tentang RKUHAP Ke Juli Memperkenalkan sejumlah narasumber akademisi yakni Suparji Ahmad, Guru Besar Universitas Al Azhar Azmi Syahputra, Pakar Aturan Pidana Universitas Trisakti dan Praktisi Hukum Saor Siagian. Adapun hasil diskusi tersebut merekomendasikan beberapa pasal yang Dikatakan krusial Untuk diberikan masukan dan disampaikan Untuk forum RDPU Di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Yerikho menyampaikan pandangan atas pasal-pasal Hingga RKUHAP, dan Memberi rekomendasi khusus yaitu ‘Collaborative Functional System’ yang menekankan Ke sinkronisasi dan kolaborasi Di Kepolisian dan Kejaksaan. Penetapan Dugaan Pelaku harus Melewati mekanisme yang lebih jelas Untuk menghindari larutnya proses hukum dan bolak-baliknya berkas Di Kepolisian Di Kejaksaan.
“Koordinasi Di penyidik dan penuntut umum harus diperkuat agar proses penegakan hukum lebih efisien. Di Itu, kami juga sampaikan perihal penyadapan, upaya paksa, dan penguatan peran penasihat hukum kepada Komisi III,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wujud Dewan Perwakilan Rakyat Serap Aspirasi Publik dan Transparansi Legislasi