Jakarta –
Seorang wanita Ke Malaysia ditahan atas tuduhan berulang kali melakukan tindakan seksual Di seorang pria penyandang Penyandang Disabilitas intelektual. Parahnya, dia melakukan Protes keji itu sambil video call Bersama kekasihnya.
Wanita tersebut, yang dikenai tiga dakwaan penetrasi seksual, juga dituduh melakukan dua dakwaan voyeurisme. Ada perintah pembungkaman Ke identitas laki-laki dan perempuan tersebut, Supaya keduanya tidak disebutkan namanya Lantaran hal itu dapat mengarah Ke identifikasi laki-laki penyandang Penyandang Disabilitas.
Diberitakan Strait Times, wanita tersebut berada Ke sebuah flat Ke Bukit Panjang bersama pria penyandang Penyandang Disabilitas intelektual Di bulan Januari dan Februari 2022 ketika dia diduga melakukan seks oral Di pria tersebut tanpa persetujuan pria tersebut.
Ke Di itu, dia juga dikatakan telah mengizinkan pacarnya Sebagai Memperhatikan dia melakukan tindakan yang dituduhkan Lewat panggilan video dengannya Ke ponselnya.
Voyeursim yang Yang Terkait Bersama Bersama Peristiwa Pidana tersebut mengacu kepada Voyeurism termasuk Di psychosexual disorder atau perilaku seks menyimpang, yaitu senang mengintip orang lain yang Lagi tidak berpakaian atau mengintip perilaku seksual orang lain Supaya hasrat seksnya terpenuhi.
Menurut American Psychiatric Association, seseorang dikatakan sebagai voyeurism jika setidaknya Di 6 bulan melakukan Karya mengintip orang lain beradegan seks atau telanjang dan sudah mengganggu kepentingan serta Kepribadian orang lain.
Terkadang orang yang punya sikap Voyeurism menggunakan berbagai cara Sebagai bisa melihat adegan seks, seperti menaruh cermin atau Lensa Ke tempat tersembunyi. Ada juga yang memasang perekam agar bisa mendengarkan percakapan orang yang Lagi bercinta.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Wanita Ditahan usai Lecehkan Penyandang Penyandang Disabilitas, Ada Dugaan Voyeurisme