loading…
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, WNA pimpin BUMN harus lapor LHKPN dan bisa dipidana jika Penyuapan. Foto/SindoNews
“Yang Terkait Di Di pemberantasan Penyuapan Ke sektor BUMN, tentunya jika memang Ke situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana Penyuapan, KPK tetap bisa menangani Sebab memang secara Syarat BUMN ini kan juga mengelola keuangan Bangsa, dan juga organ-organ Ke dalamnya adalah penyelenggara Bangsa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/10/2025).
Budi melanjutkan, WNA yang nantinya ditunjuk sebagai pimpinan BUMN juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara Bangsa (LHKPN). “Tentunya itu berkonsekuensi salah satunya kewajiban LHKPN, Sebab setiap penyelenggara Bangsa Di prinsipnya punya kewajiban Sebagai melaporkan aset dan hartanya Lewat LHKPN,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo Bakal Pangkas 1.000 BUMN Di Sebab Itu 200, Bisa Dipimpin Ekspatriat
Sebelumnya Itu, Pemimpin Negara Prabowo Subianto mengizinkan WNA Sebagai menjadi pimpinan Ke perusahaan pelat merah. Prabowo mengaku telah mengubah peraturan Sebagai membuka Kemungkinan tersebut.
“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” ucap dia dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, Ke forum Forbes Dunia CEO Conference 2025 Ke St Regis, Rabu, 15 Oktober 2025.
Baca juga: Sah! Prabowo Teken Perundang-Undangan 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Di Sebab Itu BP BUMN
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana Jika Penyuapan