loading…
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memanggil 41 perusahaan Hingga Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Dok
Regu pengawas Kemnaker Sesudah Itu meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut Di 25–29 Agustus 2025. Beberapa perusahaan yang dipanggil Di lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, Lembagakeuanganpusat, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar menjelaskan, bahwa Sebelumnya Itu perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Akan Tetapi, sebagian masih belum patuh Supaya kembali dipanggil Sebagai dimintai komitmennya.
Baca Juga: BPJS Ojol dan Gratis PPh Pekerja Hotel Masuk Stimulus Ekonomi Terbaru yang Disiapkan Pemerintah
“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan Di membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh Di kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Sebab itu, kami Mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai Syarat,” ujar Rinaldi Di keterangan resmi, Minggu (14/9).
Rinaldi menambahkan, Kemnaker Berencana terus mengintensifkan pengawasan Hingga Daerah. Menurutnya, langkah ini bukan semata Sebagai menindak, tetapi juga Sebagai Meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan Di jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.
Di Pada Yang Sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan harus berkolaborasi, salah satunya Melewati Pengawasan Terpadu (Waspadu).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tunggak Bayar BPJSTK, 41 Perusahaan Hingga Jawa Barat Dipanggil Kemnaker