Nabi Muhammad SAW menganjurkan Sebagai menyegerakan berbuka puasa. Jika terlambat berbuka puasa, apakah puasanya menjadi batal?
Ibadah puasa dilakukan Untuk terbit fajar hingga terbenam matahari. Ketika adzan Maghrib berkumandang, maka umat Muslim harus menyegerakan berbuka puasa.
Menyegerakan berbuka puasa merupakan salah satu adab yang sesuai Didalam sunnah Nabi Muhammad SAW. Hal ini pernah dijelaskan Untuk sebuah hadis yang berbunyi:
“Manusia masih Untuk keadaan baik Pada mereka menyegerakan berbuka,” hadis riwayat Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi.
1. Makna Untuk menyegerakan berbuka puasa
Maksud Untuk anjuran menyegerakan berbuka puasa adalah langsung membatalkan puasa ketika matahari mulai terbenam dan adzan Maghrib sudah berkumandang.
Buya Yahya pernah menjelaskan bahwa ibadah puasa Berencana dinyatakan berakhir ketika sudah dibatalkan, bukan hanya Lantaran adzan Maghrib sudah berkumandang.
“Karena Itu memang harus diakhiri atau dibatalkan Didalam sesuatu yang halal. Misalnya makan dan minum. Kalau belum dibatalkan, puasa anda masih berjalan walau sudah lewat Maghrib,” terangnya.
2. Menunda-nunda buka puasa
Menunda buka puasa sama artinya Didalam tidak menyegerakan berbuka. Jelas, ini tidak sesuai Didalam sunnah Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
“Allah Azza wa Jalla berfirman: Hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah yang menyegerakan berbuka,” (HR. At-Tirmidzi dan ia Menyatakan Pendapatnya: hadis hasan).
Ke Di Yang Sama, ada sebuah riwayat yang menceritakan tentang mengakhirkan berbuka yang dilakukan Dari Abu Bakar dan Umar. Mereka sengaja mengakhirkan berbuka puasa.
Al Mawardi berpendapat bahwa apa yang dilakukan Dari Abu Bakar dan Umar tersebut Sebagai menjelaskan bahwa mengakhirkan buka puasa adalah hal yang diperbolehkan.
Hanya saja tidak sesuai Didalam adab yang disunnahkan Nabi Muhammad SAW.
Penjelasan Lebih Jelas ada Ke halaman beriktunya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Telat Berbuka Apakah Berarti Puasa Batal? Ini Penjelasannya!