loading…
Jurnalis foto Isra Triansyah membidik momen Laga Markas Sriwijaya FC Ke Arena Jakabaring Palembang. Foto: SINDOnews/Dok. Pribadi
Belakangan menjamur fotografer yang Menahan momen warga Aktivitasfisik Ke ruang publik Untuk Sesudah Itu dijual. Kejadian Luar Biasa ini menimbulkan berbagai polemik, selain soal masalah etika, Lantaran Berpeluang mengganggu Kepribadian orang lain, menjamurnya juru foto Aktivitasfisik juga berdampak Ke godaan berkompetisi secara tidak sehat.
Ke Indonesia, peraturan tentang memotret Ke ruang publik masih abu-abu. Belum ada regulasi yang tegas, Akan Tetapi bukan berarti fotografer bebas menekan tombol shutter sesuka hati. Kebebasan Membahas gambar tetap harus dibatasi Didalam etika: jangan sampai mengganggu hak dan Kepribadian orang lain.
Baca Juga: Siapa Samar Abu Elouf? Fotografer Palestina Mendominasi Apresiasi Foto Pers Dunia Tahun 2025
Jurnalis foto SINDOnews, Isra Triansyah, yang telah meliput berbagai peristiwa— termasuk Aktivitasfisik— Pada hampir 20 tahun, menyebut Indonesia memerlukan regulasi yang lebih jelas soal fotografi Ke ruang publik. Alih-alih membatasi fotografer Untuk berkarya, kata Isra, regulasi diperlukan sebagai panduan etika Untuk memahami batasan-batasan dan memberi perlindungan hukum, baik Untuk sang fotografer maupun individu yang diambil gambarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tantangan Berbagi Tempat Merekam Momen Aktivitasfisik