Taeil Mantan NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Peristiwa Pidana Pemerkosaan, Langsung Ditahan

loading…

Taeil, mantan anggota NCT divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas Peristiwa Pidana pemerkosaan. Hukuman dijatuhkan Dari Divisi Pidana Di-26 Lembaga Proses Hukum Distrik Pusat Seoul. Foto/Soompi

SEOUL Taeil , mantan anggota NCT divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas Peristiwa Pidana pemerkosaan yang melibatkan seorang perempuan Foreign Ke Seoul. Hukuman dijatuhkan Dari Divisi Pidana Di-26 Lembaga Proses Hukum Distrik Pusat Seoul Ke Kamis (10/7/2025).

Dilansir Untuk Koreaboo, Kamis (10/7/2025), Taeil hadir langsung Ke ruang sidang dan langsung ditahan usai majelis hakim membacakan Hukuman.

Dua rekan Taeil yang turut terlibat Untuk Peristiwa Pidana yang sama juga dijatuhi hukuman serupa. Selain hukuman penjara, ketiganya diwajibkan menjalani Inisiatif rehabilitasi Kekejaman seksual Pada 40 jam, membuka informasi pribadi mereka Di publik.

Tak hanya itu, Taeil juga dilarang bekerja Ke institusi yang berhubungan Bersama anak-anak dan remaja Pada 5 tahun Di Di.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Peristiwa Pidana Pemerkosaan Taeil Mantan NCT, Diduga Direncanakan

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Taeil Mantan NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Peristiwa Pidana Pemerkosaan, Langsung Ditahan