SYL Divonis 10 Tahun, Indira Chunda Thita: Insya Allah Kami Terima

KPK telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Indira Chunda Thita Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya. Setelahnya diperiksa, ia Berkata Memperoleh Putusan 10 tahun ayahnya Untuk Perkara Hukum Hukum pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).

“Putusan Bapak Insya Allah kami terima Lantaran kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil Bersama keputusan Hakim Yang Mulia,” ujar Titha Di keluar Bersama Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Untuk kesempatan tersebut, Titha juga menyampaikan permintaan maaf kepada Komunitas Indonesia atas Perkara Hukum Hukum yang menyeret ayahnya.

“Mohon maaf kepada seluruh Komunitas Indonesia, maafkan kami lahir batin,” tuturnya.

Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Samping Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 Bersama Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Di dua tahun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Divonis 10 Tahun, Indira Chunda Thita: Insya Allah Kami Terima