—
Keikutsertaan BPJS Kesejaganan dan JKN menjadi syarat Bagi memperpanjang SIM A, B dan C Di uji coba mulai 1 Juli hingga 30- September 2024.
Ada tujuh Daerah provinsi yang menjadi tempat uji coba bikin SIM Di syarat pemegang BPJS aktif yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Syarat tersebut diatur Ke Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Regulasi ini adalah tindak lanjut Di Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional. Tujuannya Bagi Memperbaiki jumlah Pemakai JKN.
Di ini, Di 63 juta Di 270,4 juta peserta tercatat Memperoleh status JKN yang tidak aktif.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan kartu BPJS Kesejaganan Berencana menjadi syarat Di Kelompok hendak memperpanjang SIM.
Bukti kepesertaan itulah yang nantinya Berencana dicek pertama kali Dari petugas pembuatan SIM Ke seluruh Satpas Ke Polda Daerah.
“Pertama Bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Lewat kanal layanan WA BPJS Kesejaganan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Di NIK,” ujarnya kepada wartawan Ke Juni lalu.
Jika status BPJS Kesejaganan tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan Dari Kelompok. Tetapi SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
Ia menjelaskan nantinya Kelompok Berencana diminta Bagi Menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Langkah rehab/cicilan iuran BPJS.
“Bagi nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Ke BPJS,” jelasnya.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi Setelahnya proses pengecekan BPJS Kesejaganan selesai:
Syarat perpanjangan SIM
– Melampirkan SIM lama Di fotokopinya
– Melampirkan KTP dan fotokopi
– Surat keterangan sehat Di Ahli Kemakmuran yang bermitra Di Satpas tersedia pula Di lakukan tes Kesejaganan Ke Satpas, Simling, atau SIM corner. Bagi perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh Lewat situs atau Alat Lunak e-Rikkes.
– Surat keterangan lulus tes psikologi Setelahnya ikuti uji tes secara langsung Ke Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling. Tes psikologi dapat dilakukan Di daring ePPsi SIM atau Alat Lunak ePPSi SIM.
– Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir dapat diisi langsung Di Melakukan Kunjungan Ke Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Bila melakukan perpanjangan SIM online, formulir dapat diisi Di situs
Sebelumnya Mabes Polri Berencana menerapkan aturan Mutakhir yang mewajibkan BPJS Kesejaganan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Perpanjang SIM Pakai BPJS Berlaku 1 Juli 2024