Anggota Komisi Pemilihan Umum Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana Wakil Rakyat merevisi Perundang-Undangan Yang Berhubungan Bersama politik lewat Omnibus Law. Foto/SINDOnews
“Oh iya, saya rasa itu Daerah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah dan Wakil Rakyat. Kami sebagai penyelenggara Pemilihan Umum tentu Akansegera melaksanakan undang-undang dan Akansegera patuh dan taat Di konstitusi dan undang-undang,” kata Sudrajat, Sabtu (9/11/2024).
Sudrajat menekankan, lembaga hanya Memperoleh kewenangan Menilai penyelanggara Pemilihan Umum Setelahnya semua tahapannya selesai. Bersama sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya Yang Berhubungan Bersama wacana revisi Perundang-Undangan tersebut.
“Evaluasi penyelenggaraan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak nanti Setelahnya semuanya selesai dan itu Pada yang Akansegera kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat Yang Berhubungan Bersama Bersama revisi atau perubahan undang-undang ataupun Omnibus Law Untuk Pemilihan Umum yang Akansegera datang,” sambungnya.
Wacana revisi Perundang-Undangan politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Pembantu Presiden Pembantu Presiden Untuk Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Pada Diskusi bersama Komisi II Wakil Rakyat. Tito menyebut usulan ini pun perlu kajian mendalam Untuk para pihak.
“Bang Doli saya sudah baca juga, Untuk menyusun revisi Perundang-Undangan tersebut Untuk satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh saja salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan Antara Wakil Rakyat Bersama pemerintah,” kata Tito, Kamis 31 Oktober 2024.
Tito menyebut kajian lebih mendalam atas wacana itu Akansegera diseriuskan usai gelaran Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Serentak 2024 selesai. “Setelahnya selesai desk Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem Sistem Pemerintahan. Sistem kepemiluan. Sistem Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak,” ujarnya.
Di Pada Yang Sama, delapan Perundang-Undangan yang Akansegera direvisi Antara lain, Perundang-Undangan Pemilihan Umum, Perundang-Undangan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak, Perundang-Undangan Parpol, Perundang-Undangan MD3, Perundang-Undangan Pemerintah Daerah, Perundang-Undangan DPRD, Perundang-Undangan Pemerintah Desa, dan Perundang-Undangan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Wacana Revisi Perundang-Undangan Politik Lewat Omnibus Law, Komisi Pemilihan Umum: Kita Taat Konstitusi