Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Dugaan Pelaku

Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Berhubungan Di sejumlah Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan Di lingkungan Pemkot Semarang. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Berhubungan Di sejumlah Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan Di lingkungan Pemkot Semarang. Di Situasi Ini, KPK telah menetapkan Dugaan Pelaku.

“Proses penyidikan Pada ini Di berjalan, Untuk nama dan inisial Dugaan Pelaku masih belum disampaikan Pada ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Rabu (17/7/2024).

Di Situasi Ini, KPK juga telah mencegah empat orang Untuk tidak bepergian Ke luar negeri Di enam bulan Ke Di.

“KPK telah Menerbitkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Ke luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Di penyelenggara Bangsa, 2 orang lainnya Di pihak swasta,” tutur Tessa.

Adapun Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan yang Di diusut KPK yakni dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan atas pengadaan Produk Internasional dan jasa Di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

“Di Samping Itu, dugaan pemerasan Di pegawai negeri atas insentif pemungutan Pph dan retribusi Lokasi Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.

Sambil Itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan Di Pemkot Semarang tersebut diusut Di satu surat perintah penyidikan. Para Dugaan Pelaku Di Perkara Pidana Hukum tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.

“Dari Sebab Itu tiga klasternya. Sebab pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga Di pengadaan,” papar dia.

“Dari Sebab Itu ini tetap nanti satu sprindik Di tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Dugaan Pelaku