Menyikapi Peristiwa Pidana meninggalnya dr Myta Aprilian Azmy, Praktisi Medis internship yang bertugas Ke Jambi Terbaru-Terbaru ini, Majelis Guru Besar Kedokter Indonesia (MGBKI) menyampaikan 5 Skor pernyataan sikap dan 5 rekomendasi Keputusan.
Di salah satu Skor pernyataan sikap, MGBKI mendesak dilakukannya audit independen secara transparan dan menyeluruh. Desakan ini ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk Kementerian Kesejaganan.
“MGBKI meminta Kementerian Kesejaganan, KKI, institusi Belajar, dan Puskesmas wahana Belajar melakukan audit independen Pada kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan Terapi, serta Kebiasaan Global kerja yang menyertai kejadian ini,” kata Ketua MGBKI, Prof Dr dr Budi Iman Santoso, SpOG (K), MPH, Di konferensi pers, Minggu (3/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara khusus, Prof dr Muhammad Akbar, PhD, SpN(K) menyinggung posisi Kementerian Kesejaganan sebagai pihak yang turut bertanggung jawab Pada pelaksanaan Inisiatif Praktisi Medis internship. Berbeda Bersama PPDS (Inisiatif Belajar Praktisi Medis Spesialis) university-based yang diselenggarakan Dari kampus, Inisiatif Praktisi Medis internship dikelola Dari Asosiasi Internship Kedokteran Indonesia (KIKI) yang berada Ke bawah Kemenkes.
“Karena Itu kalau Ke Di pelaksanaan Inisiatif internship terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka sebenarnya tanggung jawab itu selain lembaga KIKI, ya siapa yang Ke atasnya KIKI,” kata Prof Akbar.
“PPDS itu kan dulu marak tuh, ketika peserta didik PPDS beban kerjanya Disorot berlebihan, Ke PPDS Disorot ada bullying, itu kan sampai ada yang dicopot,Ke Undip kalau nggak salah,” terang Prof Akbar, menyinggung sikap tegas Kemenkes Pada sejumlah Peristiwa Pidana Ke PPDS.
Detail Peryataan Sikap MGBKI
Berikut ini Skor-Skor pernyataan sikap MGBKI yang disampaikan Di konferensi pers tersebut:
- Menolak segala bentuk eksploitasi peserta Belajar kedokteran. Beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi adekuat, serta pembiaran Pada Situasi sakit peserta Belajar merupakan bentuk kegagalan tata kelola yang tidak dapat dibenarkan.
- Mendesak audit independen, transparan, dan menyeluruh. MGBKI meminta Kementerian Kesejaganan, KKI, institusi Belajar, dan Puskesmas wahana Belajar melakukan audit independen Pada kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan Terapi, serta Kebiasaan Global kerja yang menyertai kejadian ini.
- Menolak victim blaming dan intimidasi. Setiap upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta Belajar, atau Menyediakan Pembatasan administratif seperti perpanjangan masa Belajar Sebab menyuarakan keselamatan kerja harus dihentikan.
- Menuntut perlindungan hukum, etik, dan akademik Bagi peserta Belajar. Peserta Belajar harus Menyaksikan hak atas lingkungan belajar yang aman, supervisi klinis yang jelas, akses layanan Kesejaganan ketika sakit, perlindungan Bersama perundungan, serta kanal pelaporan yang aman.
- Merangsang reformasi nasional sistem internsip dan Belajar klinik. MGBKI menilai perlu dilakukan penataan ulang sistem internsip dan Belajar klinik nasional, meliputi batas jam kerja, rasio supervisi, standar kompetensi wahana, sistem pelaporan insiden, jaminan Kesejaganan kerja, serta mekanisme evaluasi berkala.
Rekomendasi Keputusan
Skor-Skor rekomendasi Keputusan yang disampaikan MGBKI:
- Membentuk Regu Audit Independen Nasional yang melibatkan unsur akademik, etik profesi (harus Bersama PROFESI), keselamatan pasien, manajemen Puskesmas, dan perwakilan peserta Belajar.
- Menetapkan moratorium Sambil Itu Pada wahana Belajar yang terbukti tidak memenuhi standar supervisi dan keselamatan kerja sampai dilakukan perbaikan sistem.
- Menyusun standar nasional beban kerja dan jam tugas Praktisi Medis internsip/residen agar tidak terjadi praktik kerja yang membahayakan Kesejaganan fisik maupun mental peserta Belajar.
- Mewajibkan setiap wahana Belajar Memperoleh Praktisi Medis supervisor aktif, sistem eskalasi klinis 24 jam, early warning system Bagi peserta Belajar yang sakit, kanal pelaporan anonim, dan perlindungan Pada pelapor.
- Melakukan evaluasi nasional Pada seluruh wahana internsip dan Belajar klinik, khususnya yang Memperoleh beban layanan tinggi, keterbatasan SDM, dan riwayat keluhan peserta Belajar.
Halaman 2 Bersama 3
Simak Video “Video: Kemenkes Ungkap Kronologi Kematian Praktisi Medis Internship Akibat Campak“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Soal Meninggalnya Praktisi Medis Internship, Ini Desakan MGBKI Sebagai Kemenkes











