KPK menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana suap dan perintangan penyidikan. Foto/SindoNews
Hal ini diketahui Di jadwal sidang yang diunggah Di Sistem Informasi Penelurusan Peristiwa Pidana (SIPP) PN Jakarta Pusat.
“Tanggal sidang; Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.20 s/d selesai. Agenda, sidang pertama,” tulis informasi yang dibagikan SIPP, Jumat (7/3/2025).
Di informasi tersebut juga tertera, Peristiwa Pidana tersebut telah dilimpahkan Hingga PN Jakarta Pusat Ke hari ini, Jumat, 7 Maret 2025.
Diberitakan Sebelumnya Itu, Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) melimpahkan berkas Peristiwa Pidana Peristiwa Pidana Penyuapan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto Hingga Lembaga Proses Hukum. Penyerahan berkas Peristiwa Pidana itu dilakukan Ke Jumat (7/3/2025).
“Karena Itu sesuai Bersama proses tahapannya, hari ini Di pihak penuntut juga menyerahkan (berkas Peristiwa Pidana Hasto) kepada Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Sambil Itu, Hasto Kristiyanto menolak perkaranya dilimpahkan penyidik KPK Hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan itu Lantaran KPK tidak mengabulkan permintaan pemeriksaan saksi ahli. Penolakan Hasto berkasnya dilimpahkan Hingga JPU disampaikan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya penyerahan tahap 2.
“Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata Maqdir Ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/3/2025).
Maqdir menjelaskan, penolakan tersebut lantaran KPK tidak mengabulkan permintaan Hasto berupa pemeriksaan saksi a de charge. “Ada hak-hak yang kami sampaikan Yang Berhubungan Bersama permohonan agar supaya Di ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk Ke antaranya saksi yang menguntungkan, tetapi itu diabaikan Dari pihak penyidik,” ujarnya.
Maqdir menyebutkan, alasan penyidik tidak mengabulkan pemeriksaan ahli lantaran surat Di Hasto belum diterima. “Menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sambil, Antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas Peristiwa Pidana Dikatakan lengkap,” ucapnya. “Dan Di ini, kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Diadili Pekan Didepan