Pimpinan KPK 2015-2019 Saut Situmorang menyebut kewenangan penyelidikan Intel Jaksa Untuk RUU Kejaksaan dinilai keliru. Foto/istimewa
Hal itu dikatakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang Untuk diskusi publik Aliansi Politik Komunitas Sipil Di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Hadir Untuk diskusi tersebut Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani, Peneliti Senior Imparsial Al Araf, dan Ketua Badan Harian Centra Initiative, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,
Ali Syafaat.
“Nature intel bukan Di sana. Intel harusnya deteksi dini mengumpulkan informasi dan menganalisa informasi, bukan penyelidikan,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).
Untuk diskusi tersebut, Saut juga menyoroti soal transparansi Untuk pembahasan tiga RUU ini. Menurut Saut pembahasan yang berlangsung tertutup Berpotensi Untuk bermasalah. “Pembahasan yang tertutup dan minim akuntabilitas Berencana hasilkan produk hukum yang tidak baik,” ujarnya.
Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ali Syafaat mengatakan, pembahasan RUU ini cenderung tertutup. Dia mengaku kesulitan Untuk Merasakan draft resmi 3 RUU tersebut. Padahal harusnya pembuatan undang-undang harusnya terbuka.
“Ketiga RUU itu Berpotensi Untuk memunculkan autocratic legalisme yakni menggunakan isntrumen hukum Di sikap otoriter,” ujarnya.
Menurut dia, kekuasaan harus diatur Sebab Pelanggar hak terjadi Sebab adanya kelompok, lembaga atau apapun yang sifatnya Memiliki kuasa atas yang lain. Untuk perkembangannya ternyata hukum dijadikan Untuk melegitimasi kekuasaan
“Dibuat seolah-olah sudah sesuai Di prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan, ini yang dikatakan sebagai autochratic legislation,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Saut Situmorang Sebut Kewenangan Penyelidikan Intel Jaksa Di RUU Kejaksaan Keliru