KPK diminta tidak tebang pilih Di melakukan penanganan Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan. Foto/SINDOnews
“Kami meminta agar KPK transparan kepada publik sesuai Bersama Aturantertulis No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Aturantertulis. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat Di Skor Pasal 5 huruf b dan Di pertegas Di Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Aturantertulis KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Gerakan Peduli Hukum Christian Sihite, Senin (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK hanya menangani Perkara Pidana Hukum Perkara Pidana Hukum receh. Menurut dia, banyak Perkara Pidana Hukum yang besar seperti dugaan Penyalahgunaan Jabatan Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek pengadaan alat Kesejajaran Di Kementerian Kesejajaran.
Samping Itu, dugaan Penyalahgunaan Jabatan suap pengadaan satelit monitoring Di Badan Keselamatan Laut (Bakamla), dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek Hambalang, dugaan Penyalahgunaan Jabatan Garuda Indonesia, dugaan Penyalahgunaan Jabatan pertambangan dan sebagainya.
“Sesudah berlakunya Aturantertulis Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya Di Pasal 40 Berkata KPK berhak Menerbitkan SP3, Akan Tetapi bukan berarti Lantaran SP3 Lalu KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa Di Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu Bersama syarat ada alat bukti Terbaru dan penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK Walaupun sudah Menerbitkan SP3 KPK tetap harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti Terbaru atau menggali informasi-informasi Yang Terkait Bersama Perkara Pidana Hukum yang sudah Di SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat Sambil sesuai Bersama pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan menjadi sebuah putusan yang bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK menutup mata Walaupun sudah menerbitkan SP3. Kami meminta KPK mengusut semua Perkara Pidana Hukum Perkara Pidana Hukum yang kita duga mangkrak Di KPK. Jangan milih-milh Perkara Pidana Hukum harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen dan kembali Di jati dirinya Di menangani Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sambangi KPK, Aliansi Gerakan Peduli Hukum Minta Laporan Kinerja Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan