loading…
Ketua Komisi III Wakil Rakyat Habiburokman bersama jajarannya Di konferensi pers RUU KUHAP Ke Gedung Nusantara II, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA
“Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi Memiliki kewenangan menyidik Ke tipikor,” kata Ketua Komisi III Wakil Rakyat Habiburokman Di konferensi persnya Ke Gedung Nusantara II, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Habibur mengatakan, Topik yang beredar merujuk Ke draf RUU KUHAP yang belum final. Di draf tersebut terlihat bahwa Pasal 6 RUU KUHAP, mengatur Jaksa hanya menjadi penyidik Hakasasi Manusia berat.
Artinya, Jaksa sudah tidak lagi Memiliki wewenang Untuk menyidik tindak pidana Penyuapan.”Karena Itu kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang Mutakhir,” ujarnya.
“Sebab memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, Karena Itu dia hanya memberi contoh Bersama apa yang sudah berlaku,” tutur dia melanjutkan.
Ke Pada Yang Sama, Kerja Sama Politik Kelompok Sipil menyoroti penambahan kewenangan yang sangat besar Untuk polisi Ke draf RUU KUHAP. Direktur LBH Jakarta Fadil Alfathan menilai ada dominasi polisi Di draf RUU KUHAP yang beredar Ke Kelompok. Dia menjelaskan, tidak ada semangat Untuk Menimbang Bersama Detail atas implementasi sistem Proses Hukum pidana khusus yang dilakukan polisi.
“Di konteks ini adalah sistem penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi,” kata Fadil, Jumat (21/3/2025).
Dia melanjutkan, Di Kebugaran banyak Komentar Pada kinerja polisi, justru kewenangan lebih besar Ke RUU KUHAP diberikan kepada polisi. “Padahal kinerjanya Untuk kami sangat buruk,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU KUHAP, Komisi III Wakil Rakyat Pastikan Jaksa Tetap Berwenang Karena Itu Penyidik Tipikor