loading…
Pengamat Maritim Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa Meramalkan lonjakan pemudik 2025 Lebih besar. Foto/Istimewa
Dia mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama adalah keberadaan truk yang kelebihan muatan atau biasanya dikenal sebagai Over Dimension Over Loading (ODOL). Keberadaan truk ODOL ini tidak hanya berbahaya Untuk infrastruktur jalan, tetapi juga kapal penyeberangan (kapal Ferry).
Truk ODOL sering diangkut menggunakan kapal Ferry. Keberadaannya bisa memicu kerusakan Di kapal, Malahan menyebabkan kecelakaan kapal bila dihubungkan Didalam sulitnya mengukur faktor risiko yang ditimbulkan Didalam truk ODOL yang diangkut kapal-kapal Ferry.
“Kapal ferry, yang dirancang Sebagai mengangkut kendaraan Didalam kapasitas tertentu, dapat rusak jika membawa truk Didalam dimensi atau beban yang melebihi batas,” kata Marcellus Hakeng Jayawibawa Ke Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Dia menambahkan bahwa masalahnya Lebih bertambah Lantaran truk ODOL tidak hanya berdampak Untuk truknya sendiri, tapi juga berakibat Di tidak dapat dihitungnya stabilitas Untuk kapal yang mengangkutnya. Sstabilitas kapal adalah aspek terpenting Untuk sebuah kapal Sebagai dapat terus mengapung Atas permukaan air.
Didalam tidak dapat dihitungnya stabilitas kapal dikarenakan keberadaan truk ODOL ini, tentunya dapat berisiko Di keselamatan kapal serta keselamatan penumpang dan awak kapalnya. Pemerintah Indonesia Untuk Kontek Sini telah memberlakukan Keputusan pelarangan truk ODOL Di 2023.
Kehadiran Keputusan ini penting Sebagai Memangkas dampak negatif truk ODOL Di infrastruktur jalan dan dunia maritim. Menurut Hakeng, tidak ada alasan yang mencukupi ditinjau Untuk aspek apa pun Sebagai tidak melaksanakan regulasi ini Ke lapangan.
Dia menilai penghapusan truk ODOL harus segera ditindaklanjuti Didalam penegakan hukum yang tegas, Lantaran kendaraan-kendaraan ini dapat menjadi ancaman, baik Ke darat maupun Ke laut. Truk ODOL yang dibawa menggunakan kapal Ferry dapat menyebabkan kecelakaan dan kerusakan struktural, serta memperburuk kelancaran arus transportasi.
“Pengawasan yang ketat Ke pelabuhan, Sebagai memastikan hanya kendaraan yang memenuhi Syarat yang diizinkan masuk Ke kapal ferry, menjadi langkah penting. Malahan saya memberi usulan H-7 sd H+7, semua truck agar bisa dilarang menggunakan kapal penyeberangan guna memastikan serta mengutamakan keselamatan para pemudik yang menggunakan jasa Kapal Ferry,” tegas Hakeng.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Regulasi, Perlindungan, dan Infrastruktur yang Diuji