Ri Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Ri (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. FOTO/dok.SINDOnews
Lewat aturan tersebut para Kandidat investor Justru diberikan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Hal itu seperti yang tertuang Untuk Pasal 9 aturan tersebut.
“Otorita Ibu Kota Nusantara Menyediakan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah Lewat 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat Untuk perjanjian,” tulis pasal 9 ayat (1) biled tersebut dikutip, Jumat (12/7/2024).
Di ayat (2) Lalu dijelaskan bahwa 1 siklus yang dimaksud itu adalah, hak guna usaha Untuk jangka waktu paling lama 95 tahun Lewat 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali Untuk 1 siklus kedua Didalam jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Kedua, hak guna bangunan Untuk jangka waktu paling lama 80 tahun Lewat 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali Lewat 1 siklus kedua Didalam jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Ketiga, hak pakai Untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun Lewat 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali Lewat 1 siklus kedua Didalam jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Supaya totalnya, HGU yang bisa dikantongi para investor bisa Di 190 tahun. Lalu HGB total yang diberikan Di 180 tahun, sedangkan Untuk Hak Pakai diberikan Di 180 tahun.
“Pemberian hak atas tanah Lewat 1 siklus pertama sebagaimana dimaksud dilakukan Dari Kementerian yang Melakukan urusan pemerintahan Ke bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan Untuk Otorita Ibu Kota Nusantara,” tulis ayat (3).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rayu Investor, Jokowi Obral HGU IKN hingga 190 Tahun