Jakarta –
Tidak sedikit yang belum memahami penggunaan stiker Ke skincare atau Peralatan Kecantikan. Secarw regulasi, hal ini jelas diatur Untuk Peraturan Badan Pengawas Terapi dan Makanan (PerBPOM) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peralatan Kecantikan wajib Memperoleh penandaan yang jelas dan informatif.
Pasalnya, banyak Kelompok yang masih termakan iklan overclaim imbas penambahan stiker. Mengingat, sulit Sebagai bisa membedakan mana produk Bersama stiker yang benar berizin BPOM RI.
Modus Terbaru produsen yang ditemukan BPOM belakangan juga Menginformasikan salah satu owner skincare sengaja mendaftarkan produknya Untuk Kemakmuran kemasan tanpa stiker.
Pasca berizin BPOM, stiker Lalu Terbaru ditambahkan tanpa berkoordinasi Lebih Jelas Bersama otoritas berwenang.
BPOM RI menekankan stiker Ke skincare atau Peralatan Kecantikan sebenarnya tidak dilarang, Pada nihil perubahan informasi Untuk kandungan produk. Bila terdapat perbaikan atau penambahan informasi, wajib disertai Bersama data dukung yakni dokumen informasi produk (DIP) yang lebih dulu diserahkan Ke BPOM RI.
“Penandaan yang ditempelkan Ke produk Peralatan Kecantikan dapat berupa stiker yang berisi informasi yang wajib dicantumkan sesuai peraturan penandaan,” beber BPOM Untuk keterangan tesminya Ke Instagram @BPOM_RI, dikutip Selasa (25/2/2025).
“Stiker juga bisa digunakan sebagai perbaikan atau tambahan informasi yang tercetak Ke kemasan,” lanjut BPOM.
Syarat Stiker Ke Skincare
Penambahan stiker wajib disertai DIP yang berisi Keselamatan, kemanfaatan, mutu produk, yang menjadi satu kesatuan Bersama kemasan primer dan atau sekunder Untuk Peralatan Kecantikan yang diedarkan.
Empat Nilai yang sedikitnya perlu diperhatikan adalah:
- Jelas dan mudah dibaca
- Tidak mudah luntur dan rusak
- Tidak mudah lepas atau terpisah Untuk kemasan
- Stiker yang ditambahkan tidak menutupi informasi yang wajib dicantumkan Ke penandaan.
(naf/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ramai Stiker Ke Skincare Disebut Dilarang BPOM, Gimana Sih Aturannya?