loading…
Majelis hakim Lembaga Proses Hukum Militer II-08 memvonis 3 terdakwa Tindak Kejahatan penembakan bos rental Kendaraan Pribadi Hingga Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak Bersama memecat Di militer. Foto: Nur Khabibi
Hakim anggota mengungkapkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya prajurit TNI dipersiapkan Negeri Untuk Berusaha Mengatasi ancaman Lini Di, bukan Untuk membunuh rakyat.
“Terdakwa Di kapasitasnya selaku prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan Negeri Untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain Pertempuran yang dibebankan Negeri kepadanya. Ke hakikatnya Untuk melindungi kelangsungan hidup Negeri dan Komunitas, bukan Untuk membunuh rakyat,” ujar Hakim Anggota Pada membacakan hal-hal yang memberatkan putusan terdakwa, Selasa (25/3/2025).
Hakim menilai ketiganya telah merusak citra TNI. Perbuatan terdakwa bertentangan Bersama kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas Bersama rakyat Di rangka mendukung tugas pokok TNI.
“Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan Bersama kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas Bersama rakyat Di rangka mendukung tugas pokok TNI,” katanya.
Setelahnya Itu yang memberatkan Di segi aspek rasa keadilan Komunitas atau social justice, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa bertentangan Bersama nilai-nilai kearifan lokal Komunitas yang diatur Di hukum Komunitas.
Perbuatan terdakwa bertentangan Bersama norma hukum yang tertuang Di nilai-nilai Pancasila Bersama tidak mencerminkan nilai perikemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya Bersama Komunitas.
“Bahwa Bersama mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka Kebugaran psikologis sosial kemasyarakatan Secara Keseluruhan dan secara khusus Kebugaran psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan Bersama Memberi pemidanaan Pada para terdakwa setimpal Bersama perbuatan yang dilakukannya,” kata hakim.
Berikutnya Di sisi batin pelaku tindak pidana, hakim menuturkan perbuatan para terdakwa dilakukan Bersama sengaja dan Di keadaan sadar dan perbuatan yang dilakukan terbukti.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prajurit Dididik Lindungi Warga, Bukan Bunuh Rakyat