Kenaikan tarif Iuran Wajib pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dinilai bisa menambah pendapatan Bangsa, tapi Didalam konsekuensi menekan Perkembangan ekonomi. Foto/Dok
Sesuai Didalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN bakal naik bertahap satu persen, Didalam 11 menjadi 12 persen Di tahun 2025. Analis Aturan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif Iuran Wajib bisa menekan Perkembangan ekonomi.
“Potensi menambah penerimaan Bangsa Disekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang merosot, Akansegera Memberi tekanan Pada Perkembangan ekonomi,” kata Ajib.
Didalam menaikkan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli Kelompok. Lantaran Barang Dagangan beredar Di Kelompok Akansegera Merasakan Fluktuasi Harga.
Permintaan atau demand produk Akansegera Merasakan kontraksi. Sedangkan sisi supply juga Akansegera Merasakan pelemahan, Lantaran Fluktuasi Harga atas Barang Dagangan dan jasa yang Akansegera terjadi.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi Didalam semua stakeholder, termasuk Kelompok juga pengusaha. PPN adalah Iuran Wajib tidak langsung yang Akansegera dikenakan Pada Kelompok luas. “Tapi pemerintah membutuhkan Dukungan pengusaha Sebagai melakukan pemungutan dan Sesudah Itu menyetorkan kepada Bangsa,” ujarnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat meminta pemerintah Merencanakan lagi kenaikan tarif PPN. Di Ditengah lesunya industri padat karya Di ini, kenaikan tarif Iuran Wajib dikhawatirkan tidak sejalan Didalam peningkatan penerimaan Bangsa.
“Kami selalu sampaikan Ke pemerintah, kenaikan PPN tidak selalu berujung kenaikan revenue, Dari Sebab Itu hati-hati,” kata dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Bangsa, Tapi Menekan Perkembangan Ekonomi