loading…
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius Ke kalangan legislatif dan pelaku Keadaan Ekonomi Negara. FOTO/dok.SindoNews
Misbakhun menyoroti kontribusi besar sektor tembakau Pada penerimaan Bangsa. Ke 2024, Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat mencapai Rp216,9 triliun atau Disekitar 72% Di total penerimaan kepabeanan dan cukai.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah pemerintah sudah menyiapkan strategi pengganti penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp300 triliun Ke industri hasil tembakau ini?” ujarnya Di pernyataannya, Senin (30/6).
Ia menilai PP 28/2024 sebagai pukulan telak Pada industri hasil tembakau (IHT), yang Pada ini menjadi tulang punggung ekonomi Ke berbagai Daerah. Menurutnya, sektor ini tidak hanya Yang Terkait Didalam Didalam Permasalahan Kesejajaran, tetapi juga menyangkut industri, Pertanian, dan ketenagakerjaan padat karya.
Baca Juga: Pertimbangkan Dampak Ekonomi, Kudus Belum Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PP 28/2024 Ancam Sektor Padat Karya, Potensi Rugi Ratusan Triliun