Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan modus Dugaan Pelaku AAACD dan SFSS melakukan Mengambil Keuntungan Penanaman Modal Asing bodong sebesar Rp6 miliar Bersama korban Seniman Bunga Zainal. Foto/Dok.SindoNews
“Dugaan Pelaku mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan. Modal yang sudah diterima Bersama Dugaan Pelaku Bersama korban dipergunakan Sebagai membayar korban-korban lainnya (MS, NP dan DP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/2/2025).
Ade Ary menyebutkan, pelaku Menyediakan purchase order (PO) atau dokumen palsu Yang Terkait Bersama pengadaan Produk kepada Bunga Zainal. Dokumen tersebut diedit Bersama pelaku Sebagai mengelabui Seniman Bunga Zainal.
“Benar bahwa Dugaan Pelaku Menyediakan purchase order (PO) palsu kepada korban yang mana purchase order (PO) tersebut Hingga edit atau merubah purchase order (PO) yang pernah didapat Bersama Yayasan Kopernik,” ujar dia.
Dia menambahkan, pelaku Memperoleh uang secara bertahap Bersama Bunga Zainal Bersama total Rp6,1 miliar. Berencana tetapi, uang modal dan keuntungan tidak dibagikan Hingga Bunga Zainal.
“Benar Bahwa Dugaan Pelaku Memperoleh uang Bersama Korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 Bersama bulan Desember 2021 sampai Bersama bulan Juni 2022. Dugaan Pelaku mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang provit yang dijanjikan,” jelas dia.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, Di ini Pada kedua pelaku sudah dilakukan penahanan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polisi Ungkap Modus 2 Dugaan Pelaku Penanaman Modal Asing Bodong Tipu Seniman Bunga Zainal Rp6 Miliar