Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyoroti sejumlah Perkara Hukum Hukum Kendaraan Pribadi Elektrik yang dilaporkan terbakar Di beberapa waktu terakhir.
Menurutnya kehadiran Kendaraan Pribadi Elektrik memang Memiliki dua sisi, yakni positif Lantaran memberi dampak baik Di lingkungan serta perkembangan Keahlian, sedangkan sisi negatif yaitu potensi risiko keselamatan yang perlu Menyambut perhatian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau Didalam kami sudah menyampaikan saran bagaimana menyikapi Aturan (kendaraan) listrik Hingga Didepan. Sepedamotor Listrik ini memang ada hal positif dan negatif,” kata Agus ditemui Di Jakarta, Senin (19/1).
Menurutnya seluruh pemangku kepentingan, termasuk Korlantas Polri, selalu terbuka atas perkembangan industri Produsen Kendaraan Tanah Air, khususnya sektor Sepedamotor Listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tetapi kami terbuka Untuk menyikapi perkembangan Produsen Kendaraan,” ucap dia.
Ia juga mengatakan pihaknya telah berkolaborasi Didalam Kementerian Perindustrian Agar mereka dapat Menyediakan sosialisasi dan Pelatihan Yang Terkait Didalam Sepedamotor Listrik kepada seluruh anggota kepolisian Di Indonesia.
Perkara Hukum Hukum Kendaraan Pribadi Elektrik terbakar
Pada ini telah muncul sejumlah Perkara Hukum Hukum Kendaraan Pribadi Elektrik terbakar Di Indonesia. Misalnya BYD Seal yang tiba-tiba Menerbitkan asap Di Jakarta kala diparkir Dari pemiliknya Di garasi Di Mei 2025. Sesudah Itu insiden Wuling Air EV yang tiba-tiba Menerbitkan api Di Juli 2025 Di Bandung, Jawa Barat.
Kendaraan Pribadi Elektrik berukuran ringkas itu Sesudah Itu habis terbakar menyisakan rangka, Akan Tetapi tak ada korban jiwa atas insiden tersebut.
Terbaru, insiden kebakaran Kendaraan Pribadi Elektrik Di sebuah Rumah kawasan Penjaringan, Jakarta Utara Di Desember 2025 yang menewaskan lima orang. Kejadian ini diduga dipicu masalah Di sistem pengisian daya.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Sorot Perkara Hukum Hukum Kendaraan Pribadi Elektrik Terbakar Di Indonesia











