Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryo Nugroho merespons sekaligus mengklarifikasi soal heboh tilang syariah yang Untuk diberlakukan Polres Lombok Di.
Menurut Agus, sesuai Syarat yang berlaku, tilang syariah tak bisa dikatakan sebagai proses penindakan hukum lalu lintas.
Dia beralasan tilang yang sah hanya ada dua, yaitu Lewat cara konvensional atau manual dan berbasis sistem tilang Perekamgambar (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tidak-tidak, Karena Itu tilang itu hanya dua, yaitu ETLE dan manual,” kata Agus Pada dihubungi, Kamis (6/3).
Penerapan tilang syariah Sebelumnya dilakukan Polres Lombok Di bertepatan Bersama momen Ramadan ketika umat Islam menjalani ibadah puasa. Menurut kepolisian setempat Inisiatif ini bertujuan memberi pendekatan penindakan hukum lebih humanis kepada Komunitas.
Tilang syariah dikatakan Memperoleh skema berbeda Untuk menghukum pelanggar aturan lalu lintas.
Singkatnya, pelanggar aturan lalu lintas Di jalan raya tidak langsung ditilang. Pelanggar ini diberi kesempatan membaca atau mengaji ayat-ayat suci Al Quran secara baik dan benar.
Jika bisa melakukannya, polisi tidak Karena Itu melakukan tilang kepada pelanggar tersebut, melainkan hanya diberi imbauan agar Di Di tak lagi mengulangi kesalahannya.
Agus menambahkan apa yang dilakukan Polres Lombok Di bukan sebuah proses tilang yang sah, melainkan teguran Tetapi Bersama cara berbeda. Ia pun telah meminta evaluasi dan mendalami Inisiatif tersebut.
Di Itu tilang syariah, dikatakan Agus bukanlah Inisiatif yang diinstruksikan Korlantas Polri.
“Karena Itu ya saya sudah minta evaluasi,” kata Agus.
(fea/ray)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Klarifikasi: Tilang Syariah Tidak Sah