Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian mengingatkan User kendaraan selalu menggunakan pelat nomor sesuai spesifikasi dan diletakkan Di tempatnya. Jika kedapatan melanggar Anda siap-siap kena tilang dan didenda Rp500 ribu.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan ada beberapa Pelanggar Yang Berhubungan Bersama pelat nomor yang menjadi incaran polisi Untuk ditindak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, hanya memasang pelat nomor Di Didepan, tapi yang Dibelakang tidak dipasang. Lalu pemasangan pelat nomor tidak Di tempat semestinya, misal Di sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua kerap dijumpai pelat nomor menempel Di area sepatbor Didepan atau kolong sepatbor Dibelakang, dan Di Kendaraan Pribadi pengemudi kerap memasang pelat Di Untuk kabin Didekat dasbor maupun kaca Dibelakang.
Setelahnya Itu tilang juga Berencana dilakukan bila pengendara kedapatan memodifikasi tampilan pelat nomor, atau sekadar menutupi angka pelat Untuk menghindari jerat tilang CCTV atau ETLE.
“Bahwa penggunaan pelat nomor harus sesuai Di peruntukannya, Untuk waktu Didekat Polri Berencana menindak sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tidak menggunakan pelat nomor Dibagian Dibelakang dan tidak standar” kata Ojo Melewati pesan singkat, Jumat (9/5).
Ia menerangkan penggunaan pelat nomor tak sesuai spesifikasi dan diletakan tidak Di tempatnya adalah bentuk Kegagalan.
Mereka Dikatakan melanggar Pasal 280 Perundang-Undangan LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Dari Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
Setelahnya Itu Pasal 68 ayat 1 Perundang-Undangan LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), yaitu Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan Di Jalan wajib dilengkapi Bersama Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan.
“Maka Berencana ada Pembatasan yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” ucap Ojo.
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Incar Kendaraan Bermotor Roda Dua Tak Pakai Pelat Nomor Dibelakang