Solo –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo angkat suara Yang Berhubungan Bersama Perayaan Seni nonhalal yang menjadi polemik. MUI Kota Solo menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dilarang.
Ketua MUI Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, mengatakan bahwa MUI secara konkrit Memberi ruang Sebagai kegiatan sejenis Sebagai dilakukan dan diadakan sesuai Syarat yang semestinya.
“Yang Berhubungan Bersama paradigma yang terjadi Ke kota Surakarta mengenai event Masakan Pecinan yang mengusung tema Perayaan Seni Minuman Non-Halal, MUI Kota Surakarta tetap menghargai kemajemukan yang berbingkai azas kebhinekaan. MUI Kota Surakarta Di Kontek Sini tidak Berencana melarang, menghentikan, Malahan membredel kegiatan tersebut dan sejenisnya. Sepanjang telah memenuhi proses-proses yang semestinya, selain memenuhi kaidah hukum dan peraturan yang berlaku,” jelasnya Melewati pernyataan sikap yang diterima detikJateng, Minggu (7/7/2024).
Lebih Jelas, menurutnya, perlu adanya standarisasi teknis Di pelaksanaan event yang dituangkan Di koridor Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. SOP tersebut yakni setiap kegiatan yang dimaksud Kendati Ke mall perlu dilengkapi perizinan Bersama pejabat yang berwenang yakni Kepolisian dan Pemerintah Kota Solo.
“Sesuai jenis atau level kegiatan, tujuannya agar event tersebut menjadi sah atau resmi yang bukan hanya merupakan event yang dimaknai melekat menjadi Dibagian Bersama domain penyelenggara atau pengelola mall,” lanjutnya.
Ia menekankan agar kegiatan sejenis dilakukan Ke tempat yang khusus atau tertentu yang terpisah Bersama akses terbuka Ke Umumnya. Misalnya Ke gedung khusus atau mandiri.
“Bahwa apabila event diadakan Ke tempat akses umum, ruang terbuka yang mana menjadi tempat Keterlibatan Kelompok umum seperti mall, pasar modern, hotel wajib dikemas sedemikian rupa menjadi lokasi khusus, terbatas dan terlindung, tidak terekspos secara vulgar. Misalnya Ke lantai atas, terpisah, atau akses terbatas,” bebernya.
Samping Itu, lokasi dan tempat diadakannya event sejenis dikondisikan agar tidak mengganggu atau Berpeluang mengganggu kenyamanan, ketertiban Kelompok Ke Umumnya.
“Event sejenis yang bertajuk Minuman nonhalal, penyelenggara dan peserta wajib Mengkaji aspek limbah, residu, atau hal-hal lain yang Berpeluang menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan Di kehidupan bermasyarakat dan beragama,” ucapnya.
Baca artikel selengkapnya Ke detikjateng
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Polemik Perayaan Seni Masakan Nonhalal, MUI Solo: Tidak Dilarang, Asalkan…