Pengusaha dan pekerja tekstil meminta pemerintah serius menangani Pembelian Barang Di Luar Negeri tekstil ilegal. FOTO/Ilustrasi
Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman mengatakan, Produk-Produk tekstil Pembelian Barang Di Luar Negeri, salah satunya produk Busana Dari Sebab Itu, begitu bebas berkeliaran Di pasar luring maupun daring. “Ini merupakan pernyataan Konflik Bersenjata kami Pada mafia Pembelian Barang Di Luar Negeri dan kroni-kroninya yang ada Di pemerintahan termasuk beking aparat yang terlibat didalamnya,” ujar Nandi Melewati keterangannya, Minggu (7/7/2024).
Nandi mengungkapkan mafia Pembelian Barang Di Luar Negeri tekstil ilegal ini sudah lama bercokol dan menjadi rahasia umum Di Ditengah Kelompok. Malahan, Nandi mengatakan bahwa pemerintah pun sudah mengetahui permasalahan importir ilegal tersebut. “Pemerintah sudah sangat paham bahwa penyebab Pemutusan Hubungan Kerja dan penutupan pabrik adalah Lantaran maraknya praktik Pembelian Barang Di Luar Negeri ilegal yang melibatkan pejabat/pegawai kementerian dan importir nakal,” cetusnya.
Setengah putus asa, Nandi berharap Ri Joko Widodo bertindak dan Di lebih tegas menangani permasalahan yang amat mengganggu industri tekstil Di negeri ini. “Kami Menolak praktik Pembelian Barang Di Luar Negeri borongan/kubikasi dan praktik semua bentuk praktik Pembelian Barang Di Luar Negeri ilegal,” tegasnya.
Dia melanjutkan, aliansi pengusaha dan pekerja tekstil, baik skala besar, menengah hingga industri kecil menengah (IKM) meminta pemerintah tegas menolak intervensi Negeri-Negeri Asing Di mempengaruhi Aturan perlindungan pasar Di negeri Indonesia.
“Kami juga meminta pemerintah Sebagai berani menolak segala bentuk intervensi Negeri Asing Pada Aturan pasar domestik termasuk intervensi yang dilakukan Dari mafia Pembelian Barang Di Luar Negeri bersama kroni-kroninya serta para retailer Produk-Produk Pembelian Barang Di Luar Negeri,” tandasnya.
Hal senada Sebelumnya Itu juga ditegaskan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta. Redma Malahan menyanggah pernyataan Menkeu Sri Mulyani, bahwa penyebab industri tekstil gulung tikar Lantaran adanya praktik dumping.
Redma menilai hal itu sebagai pengalihan Permasalahan lantaran adanya kegagalan Di mengontrol Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang berada Di bawah naungan Kementerian Keuangan. “Kita bisa melihat Di mata telanjang banyak sekali oknum Di Bea Cukai secara terang-terangan memainkan modus Pembelian Barang Di Luar Negeri borongan/kubikasi Di wewenangnya Di menentukan Pembelian Barang Di Luar Negeri jalur merah atau hijau Di pelabuhan,” ujarnya.
Redma mengatakan kinerja buruk Bea Cukai tersebut mengakibatkan adanya peningkatan Produk Pembelian Barang Di Luar Negeri tidak tercatat Di China Di tahun 2021 sampai 2023. “Hal ini dapat terlihat jelas Di data trade map Di mana gap Pembelian Barang Di Luar Negeri yang tidak tercatat Di China terus Meresahkan USD2,7 miliar Di tahun 2021 menjadi USD2,9 miliar Di tahun 2022 dan diperkirakan mencapai USD4 miliar Di tahun 2023,” paparnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penindakan Pembelian Barang Di Luar Negeri Ilegal Lemah, Pengusaha dan Pekerja Tekstil Teriak