Penasihat Kapolri Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bisa Dijadikan Novum

Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi Untuk Peristiwa dialog spesial Rakyat Bersuara Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain? Ke iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam. Foto/iNews TV

JAKARTA – Putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung yang menggugurkan status Individu Terduga Pegi Setiawan Untuk Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Ke Cirebon Ke 2016 bisa dijadikan novum atau bukti Mutakhir sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) para terpidana. Hal ini menurut Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.

Sebab, Pegi menjadi salah satu Untuk 11 Individu Terduga yang sempat ditetapkan dan akhirnya diputuskan status tersangkanya tidak sah Untuk praperadilan. “Bisa, menurut saya bisa. Pegi kan salah satu Untuk 8 yang dihukum dan 3 DPO. Pegi kan satu rangkaian Didalam Tindak Kejahatan yang lama. Lalu dia ditangkap polisi, sekarang dipraperadilan ternyata tidak sah pengakuan tersangkanya,” ujar Aryanto Sutadi Untuk Peristiwa dialog spesial Rakyat Bersuara ‘Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?’ Ke iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam.

Supaya, ketika Pegi dinyatakan tidak sah, batalnya penetapan Individu Terduga Pada Pegi Setiawan tersebut bisa menjadi novum atau Barang Dagangan bukti Mutakhir Bagi delapan terpidana Tindak Kejahatan itu Bagi mengajukan PK Ke Mahkamah Agung (MA). “Kalau Pegi tidak sah, yang dulu diputus juga bisa saja tidak sah, logikanya kan begitu, Supaya itulah yang dipakai Bagi novum,” sambungnya.

Aryanto berharap terpidana Tindak Kejahatan itu dapat mengajukan PK jika merasa keberatan Didalam putusan tersebut. Sebab, PK menjadi satu-satunya cara Bagi merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Harapan saya PK itu ajukanlah, kalau PK berhasil, bisa memaksa penyidik Bagi melakukan penyidikan ulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan Didalam Pegi Setiawan Untuk Tindak Kejahatan Vina Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman Untuk amar putusannya Mengungkapkan bahwa penetapan Individu Terduga Didalam Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan Untuk hukum.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan Untuk hukum,” kata Eman Pada membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penasihat Kapolri Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bisa Dijadikan Novum