Sebanyak 37 Area Bersama paslon tunggal bakal melawan Kardus kosong Ke Pemilihan Kepala Daerah Serentak Serentak 2024. Penyelenggara Pencoblosan Suara mengaku belum mengusulkan Biaya Sebagai Pemilihan Kepala Daerah Serentak ulang apabila Kardus kosong Mendominasi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
Diketahui Pemilihan Kepala Daerah Serentak ulang Akansegera digelar jika Kardus kosong Mendominasi melawan paslon tunggal.
“Informasi Di teman-teman Ke 37 Area anggarannya belum diusulkan Sebab memang mereka anggarannya itu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak sesuai Bersama PKPU Nomor 2 tahun 2024,” kata anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara Idham Holik dikutip Minggu (17/11/2024).
Walaupun belum ada usulan itu, Akan Tetapi Penyelenggara Pencoblosan Suara percaya Bersama komitmen pemerintah pusat Di Kontek Sini Kementerian Di Negeri (Kemendagri) Akansegera mendukung gelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak ulang bila Kardus kosong yang Mendominasi.
“Berkenaan Bersama tindak lanjut tindak Di Syarat Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support dan apabila memang Syarat tersebut dilaksanakan itu Bersama Sebab Itu prioritas utama,” tuturnya.
Adapun Sebagai mekanisme pencoblosan ulang ini, Akansegera sama seperti tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak serentak. Mulai Di pendaftaran paslon hingga masuk Ke tahapan Pencalonan Politik.
Hal tersebut sebagaimana dituangkan Di Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan Di PKPU Nomor 2 tahun 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemilihan Kepala Daerah Serentak 37 Area Lawan Kardus Kosong, Penyelenggara Pencoblosan Suara Belum Usulkan Biaya Pemilihan Kepala Daerah Serentak Ulang