Uang tunai sebanyak Rp920 miliar dan 51 kg emas batangan Produk bukti yang disita Di mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan suap Hukuman bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto/Aldhi Chandra
Ketua IM57+ Praswad Nugraha menilai PPATK perlu ditingkatkan kewenangannya Sebagai bisa melakukan penyidikan. “Jika tidak ada penguatan lembaga PPATK, pembatasan peredaran uang kartal tidak Akansegera efektif mencegah Penyalahgunaan Jabatan,” ujar Praswad Lewat keterangan tertulisnya dikutip Jumat (1/11/2024).
“Sebab selain uang tunai, media lain termasuk crypto dan valuta Foreign juga bisa dijadikan alat bayar yang efektif dan sulit terdeteksi,” sambungnya.
Diketahui Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Mendorong Wakil Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Hal itu buntut Di penemuan uang tunai hampir Rp1 triliun yang diduga Yang Terkait Bersama suap Ke kediaman Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar .
Uang itu dibiarkan Di bentuk tunai guna mengakali kewajiban penyelenggara Negeri Di melaporkan harta kekayaan mereka. Akansegera hal itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto meminta Wakil Rakyat segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal.
“Selain RUU Perampasan Aset, kita juga Mendorong Yang Terkait Bersama Ide undang-undang pembatasan uang kartal Ke Wakil Rakyat,” kata Tessa yang dikutip Rabu (30/10/2024).
“Informasi terakhir bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas Bersama para wakil rakyat Ke Senayan,” sambungnya.
Tessa menjelaskan, Bersama pengesahan RUU Uang Kartal bisa mencegah suap Bersama penyerahan uang secara tunai. “Bertujuan Sebagai bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap Di bentuk uang tunai baik itu Nilai Mata Uang Nasional maupun valuta Foreign,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembatasan Uang Kartal Perlu Dibarengi Bersama Penguatan PPATK