Pansus Haji: Nurani, Bangku atau Money?

Pansus Angket Haji Berencana Melakukan Pertemuan perdana, Rabu (17/7/2024) besok, Ke Ditengah masa reses Dewan Perwakilan Rakyat. FOTO ILUSTRASI/SINDOnews/MASYHUDI

Abdul Hakim
Jurnalis Sindonews.com

BOLA Pansus Haji menggelinding kencang. “Pansus bakal bekerja cepat, Malahan Berencana bekerja Ke masa reses,” demikian cetus Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ke Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Cak Imin memang bukan sembarang orang Ke balik Permasalahan panas seputar Pansus Haji ini. Selain labelnya sebagai ketua Skuat pengawas haji Dewan Perwakilan Rakyat, Cak Imin adalah penggerak utama, Malahan bisa dimafhumi inisiator atas lahirnya pansus. Sebagai Aktor Atau Aktris sentral, wajar jika Cak Imin sebegitu ngotot plus Memperoleh target besar. Mulai Rabu (17/7/2024), Ketua Umum PKB ini Malahan mangajak para anggota Pansus Haji yang terdiri Untuk delapan fraksi langsung gaspol dimulai Di menyusun peta jalan (road map). Untuk Cak Imin, Pansus harus tetap bisa aktif meski masa reses telah mulai 12 Juli lalu dan Mutakhir rampung 15 Agustus mendatang.

Strategi Cak Imin ini pun diamini para anggota pansus seperti Wisnu Wijaya Untuk Fraksi PKS. Sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Tata Tertib Ke Pasal 189, masa kerja pansus dibatasi 60 hari. Meski tergolong mepet, para penggerak pansus itu optimistis masa dua bulan cukup Sebagai bekerja.

Lantas apa target utama dibuatnya Pansus Haji hingga para anggota Dewan Perwakilan Rakyat melakukan hal tak lazim, yakni rela ngantor Ke Pada reses? Ditilik Untuk cara kerjanya yang seolah kejar tayang ini, sangat Mungkin Saja dugaan penyimpangan penyelenggaran haji Ke bawah komando Kementerian Agama dinilai sangat gawat. Pembahasan mendesak pun menjadi jalan final, meski pemulangan seluruh jemaah haji Indonesia Mutakhir benar-benar berakhir Ke 23 Juli mendatang.

Pansus atau panitia khusus sebenarnya bukan hal aneh. Merujuk regulasinya, pansus menjadi hak Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Mengejar pelaksanaan undang-undang atau Aturan eksekutif yang Dikatakan keliru. Sistem kontrol ini menjadi keniscayaan Untuk Bangsa Kedaulatan Rakyat, terutama Sebagai mewujudkan keadilan bersama.

Dewan Perwakilan Rakyat menganggap ada sederet masalah krusial Untuk penyelengaraan haji tahun ini. Ke Antara yang paling merugikan jemaah haji adalah soal alokasi kuota tambahan 20.000 Untuk Arab Saudi, sempitnya tempat tidur Ke Mina, layanan katering hingga Aturan visa ziarah yang membuat banyak jemaah umrah belum kembali Di Indonesia.

Malahan sebagian kalangan Dewan Perwakilan Rakyat mensinyalir, ada praktik Penyalahgunaan Jabatan Ke balik Aturan Kemenag yang Memberi separuh kuota tambahan kepada jemaah haji khusus. Sebab merujuk pasal 64 Perundang-Undangan No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, jatah jemaah haji khusus hanya dipatok 8%. Atas dugaan ini pun, Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) pun telah menggaransi siap mendampingi kerja-kerja penyelidikan pansus jika diminta.

Yang Terkait Di tudingan Penyalahgunaan Jabatan ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah membantah keras. “Betul ada situasi teknis yang Setelahnya Itu kita simulasikan seperti itu. Di Sebab Itu bukan dijual,” tandas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Senin (15/7/2024).

Sorotan dan bantahan ini memang terasa Lebihterus keras belakangan ini. Akan Tetapi Untuk konteks Kedaulatan Rakyat, Trend Populer ini adalah Pada Untuk proses yang harus dilalui sebagai upaya Sebagai menjernihkan masalah. Seterang-terangnya.

Publik sangat menunggu Pansus Haji ini berjalan Di transparan dan optimal. Tak hanya itu, kendati Memperoleh hak angket atau kewenangan Mengejar, sudah seharusnya Pansus Haji tetap mengedepankan cara-cara yang bijak. Hindari pola-pola penggiringan opini, termasuk penghakiman.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pansus Haji: Nurani, Bangku atau Money?